Usai Pesta Sabu, Buruh Tani asal Banjar Agung Ditangkap Polisi
TANGGAMUS, Pantaumedia.id – Usai pesta sabu, buruh tani berinisial ED (47), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. ED (47) alias Son adalah warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra membenarkan penangkapan tersebut. ” Iya benar, tersangka ditangkap pada Minggu, 10 September 2023 lalu pukul pukul 00.30, tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kasat, Rabu 13 September 2023.
Selain itu, Kasat mengungkapkan, dari penggeledahan turut diamankan barang bukti berupa 19 plastik klip bekas pakai sabu dengan berat bruto 0,45 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, bungkus rokok, 3 pipet, 2 sumbu, korek api gas dan handphone.
Kasat menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kediamannya sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya.
” Tersangka tidak berkutik setelah kami menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” jelasnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***