Dor! Polres Lamtim Lumpuhkan Sindikat Curanmor

LAMPUNG TIMUR, Pantaumedia.id – Dua tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berupaya menabrak petugas kepolisian di Lampung Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, di bagian kakinya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes E.P. Sihombing, Selasa, 12 September 2023,  menjelaskan para tersangka adalah RN (20) dan WY (24) warga Kecamatan Melinting.

Bedasarkan data yang dihimpun kepolisian, para tersangka diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di beberapa wilayah hukum Polres Lampung Timur.

“Para tersangka curanmor ini, diduga sudah enam kali beraksi di wilayah Bandar Sribhawono, tiga kali melakukan di Way Jepara, dan masing-masing sekali di Kecamatan Braja Selebah serta Labuhan Maringgai,” terangnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Bandar Sribhawono, Mataram Baru, Labuhan Maringgai, dan Jabung, berupaya melakukan penangkapan.

Dalam proses penangkapan, yang dilaksanakan pada Senin, 11 September 2023 malam, para tersangka yang mengendarai sepeda motor, sempat melawan, bahkan berupaya menabrak petugas kepolisian, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

“Saat dilakukan proses penggeledahan, di sepeda motor tersangka, petugas kepolisian menemukan narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, dengan berat sekitar 9,5 gram,” ujar Johanes.

Setelah dilakukan proses tindakan medis, para tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: