Wanita Pelaku Pembegalan Sepeda Motor Tertangkap Setelah Kabur 6 Bulan

TANGGAMUS, Pantaumedia.id – Seorang wanita terlibat dalam pembegalan sepeda motor. Setelah diburu lebih dari 6 bulan, wanita yang kesehariannya berpenampilan mirip laki-laki itu ditangkap jajaran Polsek Wonosobo di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus.

Wanita yang berinisial DL (27) itu diburu karena terlibat kasus pembegalan sepeda motor pada 24 Februari 2023 lalu di jalan raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya ia berpenampilan seperti laki-laki, ia sendiri merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Senin, 4 September 2023.

Ia mengatakan, tersangka DL sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/III/2023/ Reskrim, tanggal 6 Maret 2023.

DL kabur usai rekannya tertangkap setelah merampas sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya pada Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB,” kata dia.

Kapolsek menjelaskan, pembegalan terjadi saat korban Paini berboncengan dengan dua anaknya mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.

“Korban tidak menyadari datangnya sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya,” katanya.

Setelah sepeda motor korban berhenti, seorang pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Korban yang merasa ketakutan kemudian berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.

Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dadisari. Tapi, baru melaju sekitar 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.

Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel. Sementara, seorang pelaku lainnya melarikan diri.

“Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, usai melakukan kejahatan, DL melarikan diri ke Bandar Lampung. Di sana, DL berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan. “Untuk mengelabui petugas ia berpindah-pindah tempat mencari rongsokan,” kata dia.

Ia pula menjelaskan, peran DL dalam beraksi adalah mengendarai sepeda motor dan menabrak sasaran yang dikejarnya. “Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: