Polres Lamsel Musnahkan Barang Bukti 149 Kg Ganja dan 9,9 Kg Sabu
LAMPUNG SELATAN, Pantaumedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 149,36 kilogram (kg) dan sabu-sabu seberat 9,99 kg yang merupakan hasil dari delapan ungkap kasus.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain ganja total seberat 149,36 Kg atau bernilai Rp1,2 miliar, sedangkan sabu-sabu seberat 9,99 kg atau berkisar dengan nilai Rp15 miliar,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangannya di Kalianda, Senin.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin itu menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari Mei sampai dengan Agustus 2023.
“Terdapat 20 orang tersangka yang berhasil diringkus. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan pengadilan, dan narkoba bernilai belasan miliar rupiah itu, berdasarkan ungkapan delapan laporan polisi (LP),” kata dia.
Ia menjelaskan kasus narkoba yang diungkap jajaran Satresnarkoba itu, sebagian besar di wilayah Kecamatan Bakauheni.
“Para tersangka tidak memiliki hubungan, hanya saja, para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Pekanbaru, Aceh, Medan, Tangerang, Bali dan NTB. Karena perkaranya, mereka diancam hukuman kurung minimal 5 tahun sampai hukuman kurung seumur hidup,” katanya.
Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan meminta masyarakat agar ikut berperan.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas apabila terdapat kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kami mohon kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi apabila kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya. (ant/*)