Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Pernyataan Menghina Presiden Jokowi
Jakarta, Pantau Finance – Pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diucapkan oleh Rocky Gerung telah berbuntut panjang. Rocky Gerung kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pernyataan kontroversial Rocky Gerung diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun, dan video tersebut menyebabkan kegemparan di media sosial. Rocky Gerung dianggap telah menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar yang mengandung ujaran kebencian.
Karena peranannya dalam pendistribusian ujaran kebencian ini, Relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun ke Polda Metro Jaya.
Video berisi orasi atau pidato Rocky yang merendahkan Jokowi mencuat di media sosial dengan memuat logo SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Dalam cuplikan kalimat kontroversialnya, Rocky Gerung menyatakan:
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita. Itu b******* yang t****. Kalau dia b******* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b******* t**** itu sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut.”
Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi terkait hal ini dan tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dengan satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya.
Relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan menggunakan beberapa pasal yang terkait dengan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan ini antara lain Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena pernyataan Rocky Gerung dianggap tidak etis dan telah menyerang Presiden Jokowi. Selain itu, Refly Harun dilaporkan karena peranannya dalam menyebarkan pernyataan tersebut di media sosial melalui kanal YouTube miliknya.
Pihak terlapor, Rocky Gerung, telah memberikan tanggapannya terhadap laporan tersebut dengan menyatakan bahwa pandangan politiknya harus dihormati. Sementara Refly Harun mempertanyakan maksud pelapor dalam melaporkan dirinya karena video tersebut telah tersebar secara viral di berbagai platform media sosial.
Proses hukum terkait laporan ini akan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, mengingat isu ujaran kebencian dan berita bohong sangat sensitif dan dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan politik. Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut pernyataan yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut.