Pencabutan Status Pandemi Berpotensi Pacu Minat Investasi
SULAWESI TENGAH, Pantaumedia.id – Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19, Rabu (21/6/2023). Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan kebijakan pencabutan status pandemi ini dapat memacu minat investasi di Indonesia berpotensi naik.
Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi/BKPM Saribua Siahaan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023), mengatakan dengan dicabutnya status pandemi maka sudah tidak ada hambatan lagi bagi investor untuk datang ke Indonesia.
“Kalau dulu pada masa pandemi, mereka yang mau datang ke Indonesia harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan kesehatan, maka saat ini hal tersebut sudah tidak lagi,” ujar Saribua Siahaan.
Dia mengatakan kondisi pasca-pandemi dapat membuat investor bisa langsung melihat dan berkunjung ke daerah-daerah atau berdiskusi dengan mitra potensial di Indonesia yang dapat difasilitasi oleh Kementerian Investasi.
Kemungkinan minat untuk melakukan investasi di Indonesia mengalami peningkatan setelah pencabutan kebijakan pandemi Covid-19.
“Begitu mudahnya orang berinvestasi ke Indonesia, apalagi setelah Indonesia berhasil menyelenggarakan perhelatan G20 tahun 2022 sehingga Indonesia saat ini diibaratkan seperti wanita cantik yang dilirik oleh para investor dan negara-negara lain,” katanya.
Dengan demikian, masuknya Indonesia ke dalam fase endemi menjadi sinyal positif bagi peluang investasi.
“Kita optimistis target investasi dapat tercapai,” imbuhnya.
Dicabutnya status pandemi dan memasuki fase endemi, menurut Presiden Jokowi karena hasil sero survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern. (ANT)