Ikuti Putusan MK, Pemerintah Siap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

 

JAKARTA, Pantaumedia.id – Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (20/6/2023).

Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, ujar Mahfud, pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi. “Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka,” papar Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah tidak bakal segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan MK. Sebab, masa jabatan komisioner KPK periode saat ini masih sampai 19 Desember 2023.

Yang jelas, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan membentuk tim panitia seleksi komisioner KPK. Sebab, pemerintah akan mengikuti putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan para komisioner KPK. “Pemerintah tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai langkah pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Keputusan itu juga mengajarkan masyarakat untuk taat dengan hukum yang berlaku. “Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa ‘putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: