Panja & Kemenag Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

“Calhaj lunas tunda 2020 tidak dikenai tambahan biaya. Sedangkan untuk calhaj lunas tunda 2022 dikenai tambahan Rp9,4 juta.”

JAKARTA, Pantaumedia.id — Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang mesti dilunasi calon jemaah haji (calhaj) sebesar Rp49,8 juta.

Jumlah ini 55,3% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara, 44,7% sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta

Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.

Panja merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.

Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebanyak 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.

Sementara untuk calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta,” bunyi kesimpulan tersebut.

Namun, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati di tingkat Panja. Belum secara resmi disepakati Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka masih akan menggelar Rapat Kerja bersama untuk menyepakati ongkos haji 2023 secara resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: