Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

JAKARTA, Pantaumedia.id — Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis Majelis Hakim Pemgadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut hakim, ada dua hal yang memberatkan Ricky Rizal yakni berbelit-belit dalam persidangan dan mencoreng institusi Polri akibat perbuatannya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal.

“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa kurang puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, semestinya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf. Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: