Beli Pupuk Bersubsidi, Petani Wajib Buat RDKK
BANDAR LAMPUNG, Pantaumedia.id – Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi syarat dan sarana bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Untuk itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PPU mewajibkan petani perkebunan sawit membuat RDKK dimaksud.
“Saat ini petani wajib memiliki RDKK, jika tidak memilikinya maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” kata Ir. Oktovia Hafid, penyuluh pertanian ahli madya saat menjadi narasumber pada Pendampingan Penyusunan RDK dan RDKK di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (13-12).
Dia menjelaskan RDKK penting guna mengajukan permohonan minimal satu tahun sebelumnya. “Sebenarnya RDKK atau form permohonan ini harus dibuat dan diajukan minimal satu tahun sebelum kegiatan pertanian. Seperti contoh jika ingin membeli pupuk bersubsidi tahun depan (2023) maka RDKK harus dilaporkan tahun ini. Namun, untuk saat ini kami bisa membantu (bila kesulitan),” kata Hafid.
Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK dan RDKK masih terbatas, ujarnya, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Kelompok Tani. “Penyusunan RDKK ini dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Penyusunan RDK dan RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Kelompok Tani menyusun RDK dan RDKK sesuai dengan kebutuhan petani,” katanya.
Menurut Hafid, semua ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/ SM.050/12/2016 “Khususnya yang tertera pada lampiran II yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana definitif kelompok tani (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” jelasnya.
Menurutnya, RDKK sangat mudah dibuat. Petani hanya cukup mengisi form yang disediakan Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. “Jika petani merasa berat mengisi form tersebut, kami bisa membantu,” ujarnya.
RDKK inilah yang akan menjadi rujukan dan acuan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menyediakan pupuk bersubsidi bagi para petani. “Dinas Pertanian selaku operator akan menyediakan jumlah pupuk bersubsidi sesuai RDKK maupun sesuai batasan Permentan,” terangnya.
Sementara, Ir. Vieke Sandranita, MM, Subkoordinator Pupuk dan Pestisida Bidang Prasarana dan Sarana Petanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, mengatakan sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bahwa proses penetapan alokasi pupuk bersubsidi melalui sistem alokasi pupuk bersubsidi (e-Alokasi) sistem e-Alokasi yang terdiri dari penetapan alokasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sistem e-Alokasi dapat diakses melalui portal pupuk bersubsidi yaitu: pupukbersubsidi.pertanian.go.id Terdapat dua proses utama dalam mekanisme penetapan alokasi melalui sistem e-Alokasi, yaitu 1) Penginputan Alokasi dan 2) Verifikasi dan Validasi Berjenjang. (*)