Polres Lampung Timur Ringkus Tersangka Penganiaya
LAMPUNG TIMUR, Pantaumedia.id – Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung meringkus tersangka penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Kamis, 14 September 2023, menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga terlibat penganiayaan dengan cara tersangka mendatangi korban lalu memukul wajah korban yang mengenai bagian bibir sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong. Korban yang mengalami luka di bagian bibir, Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Rabu, 13 September 2023, sekira pukul 07.30 , di rumah seorang warga tanpa perlawanan.
“Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya. ***