Gelapkan Motor, Adik Laporkan Kakak Kandung ke Polisi

LAMPUNG TIMUR, Pantaumedia.id – Gelapkan motor, sang adik laporkan kakak kandung ke polisi. Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, akhirnya menangkap RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, kemarin Rabu, 13 September 2023, menjelaskan bahwa RD, dilaporkan IS (26) adik kandung tersangka, warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polsek Way Jepara, korban pada Juli 2023 lalu, menitipkan satu unit sepeda motor merek Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.

Tetapi ternyata tersangka, yang merupakan kakak kandung korban, justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta.

Korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, segera mengambil tindakan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara Lampung Timur, juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dan handphone. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: