Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Putri Kandung Sejak Kecil

TANGGAMUS, Pantaumedia.id – Sungguh memiriskan. Seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya IY sejak berusia 5 tahun hingga kini berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan SM (44), warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, di rumahnya saat sang istri bekerja di luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum IPDA Raja Rizki Sihombing di rumahnya, Selasa, 5 September 2023 pukul 01.30. “Penangkapan merupakan tindak lanjut penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023,” kata Kasat Reskrim, Kamis, 7 September 2023.

Menurut Hendra, berdasarkan keterangan dari IY, ayahnya melakukan hal tersebut sejak ia berusia 5 Tahun hingga kini berumur 13 tahun. Terakhir, SM melakukan perbuatan memalukan itu terhadapnya pada Minggu, 30 Juli 2023.

Kasus itu mencuat setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang bibi yang tinggal satu desa dengannya yang selanjutnya dibicarakan dengan keluarga tertua. Setelah berembuk, mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

“Jadi, saat perbuatannya mulai terhendus, tersangka langsung mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan disekolahkan ke pondok pesantren,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, ujar Kasat, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginannya. ” Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Belajar kasus dari kasus tersebut, Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

“Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” imbaunya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: