Tragedi Memilukan: Anggota DPRD Lampung Tabrak dan Melindas Bocah 5 Tahun hingga Tewas

Bandar Lampung, Pantaumedia.id – Seorang bocah berusia 5 tahun tewas setelah dilindas oleh mobil yang dikendarai oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB di Jalan Antara Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, menyatakan bahwa mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BE 1238 AAA, yang dikemudikan oleh Okta Rijaya, datang dari arah Jalan Sisinga Mangaraja menuju Jalan Antara. Saat itu, korban sedang duduk di median jalan sebelah kanan. Sayangnya, Okta Rijaya tidak menyadari keberadaan korban dan melanjutkan perjalanan tanpa menyadari telah menabrak dan melindas korban.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, Bandar Lampung menggunakan kendaraan Okta, namun sayangnya nyawa bocah malang ini tidak dapat tertolong. Hasil pemeriksaan menyebutkan korban mengalami luka lecet dan memar pada kening, luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan, serta patah tangan kanan.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa saat kejadian, sang bocah tengah asyik bermain masak-masakan dekat rumahnya. Saksi-saksi melaporkan bahwa mobil dari arah jalan raya menabrak bocah tersebut ketika hendak masuk ke gang tempat korban berada.

Haris, seorang saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut, menyatakan bahwa pengemudi mobil yang menabrak bocah tersebut adalah Okta, salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung.

Menurut keterangan keluarga korban, saat kejadian, Muli Aisyah Inara tengah bermain masak-masakan dekat warung pinggir jalan. Sayangnya, dia terlindas oleh mobil yang datang dari arah jalan raya ketika hendak masuk ke gang tempat korban bermain.

Kecelakaan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: