252 Tersangka, Ketua DPD Ingatkan Kades soal Pengelolaan Keuangan

MALANG, Pantaumedia.id – Ketua Dewan Perwakikan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan kepala desa berhati-hati dalam mengelola keuangan desa karena banyaknya kades yang menjadi tersangka korupsi.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam kegiatan sarasehan dan serap aspirasi kepala desa se-Kabupaten Malang dengan tema “Otonomi Daerah Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (31/7/2023).

Mantan Ketua Umum PSSI ini pun juga membeberkan sejumlah data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai kasus tindak pidana korupsi yang di dalamnya tercatat sejumlah kepala desa yang menjadi tersangka.

Menurut data dari ICW, pada 2022 sebanyak 155 kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dengan 252 tersangka terjadi di Indonesia. Ratusan kasus tersebut berkaitan dengan pemotongan dana desa, anggaran perjalanan dinas fiktif, pengadaan barang/jasa yang melanggar aturan, penggelembungan rencana anggaran biaya, hingga penggelembungan honor perangkat desa.

“Dari data tersebut, masih banyak kasus hukum terkait dengan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk benar-benar memperhatikan pengelolaan keuangan desa,” ujar LaNyalla.

Pria yang hingga saat ini aktif di organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila ini juga membeberkan, bahwa pada APBN 2023 telah dianggarkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di Indonesia.

Dengan anggaran sebesar ini, para kepala desa harus cermat dan berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. LaNyalla pun mengingatkan bahwa, jika para kepala desa melakukan kesalahan dalam mengelola keuangan desa maka akan berimplikasi ke masalah hukum.

“Terkait pengelolaan keuangan desa, kita harus memberikan perhatian khusus. Kita harus berhati-hati agar tindakan kita tidak melanggar hukum dan menjadi tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan,” jelas LaNyalla.

Lebih lanjut, LaNyalla juga memberikan pesan kepada ratusan kepala desa di Kabupaten Malang agar dapat menghadapi tantangan perubahan zaman yang semakin cepat. Pasalnya, desa merupakan pondasi kekuatan dalam hal kesehatan, ketahanan pangan, sosial, pendidikan hingga perilaku kehidupan.

Untuk mencapai beberapa hal yang menjadi pondasi kekuatan tersebut, pemerintah desa harus mengembangkan kapasitas aparatur desa, meningkatkan kualitas manajemen, perencanaan pembangunan, penyusunan peraturan desa hingga pengelolaan keuangan desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: