Pembiayaan UMKM Lewat Pinjol Terus Berkembang
JAKARTA, Pantaumedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan kinerja outstanding pembiayaam fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh 28,11 % secara year on year ( yoy). Sementara pada April 2023 sebesar 30,64%.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan dari jumlah tersebut, 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
“Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjol, dimana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” jelasnya, dikutip dari website OJK, Senin (10/7/2023).
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjol disebut tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36% (April 2023 sebesar 2,82%).
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjol ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjol yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.
Untuk mengetahui pinjol yang memiliki izin OJK, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157 dan email: konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website www.ojk.go.id. ■