6 Fraksi DPR Setujui Perpanjangan Jabatan Kades, 3 Fraksi Absen
JAKARTA, Pantaumedia.id – Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6). Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Enam fraksi yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepada desa yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.
“Dalam keputusan rakernas, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjangan masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.
“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.
“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” katanya.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripruna selanjutnya.
Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun. Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan secara prinsip perubahan masa jabatan itu tidak berbeda. “Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun, sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Supratman menjelaskan dukungan ini diberikan berkaca dari gesekan di masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades. Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi gesekan ini. Menurut Supratman, gesekan tersebut mengakibatkan pertumbuhan desa terganggu.
Padahal, kata dia, desa merupakan ujung tombak perekonomian negara. Ia berharap stabilitas desa bisa terjaga usai masa jabatan Kades diperpanjang. “Menyangkut perpanjangan, salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk jadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan,” kata dia.
Rencananya, perpanjangan masa jabatan kades ini berlaku surut. Artinya, aturan ini bisa langsung diimplementasikan terhadap kades yang masih menjabat. “Ya hampir semuanya mengusulkan hal yang sama (berlaku surut), semua fraksi. Tapi apakah pemerintah setuju, nah nanti kita lihat pemerintah pada saat pembahasan,” kata Supratman.
Saat forum Baleg membahas pasal 39 UU Desa tersebut, fraksi PPP yang diwakili oleh Achmad Baidowi alias Awiek membuka keran diskusi ihwal perpanjangan masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih selama 3 periode alias 27 tahun. Kendati demikian, ia menyebut partainya turut bersepakat jika mayoritas fraksi menghendaki 9 tahun selama 2 periode. “Bisa jadi 9 kali 3 periode gitu. Namanya diskusi kan,” kata Awiek.