Terperosok dalam Kejahatan Sadis: Tertuduh Penyiraman Air Kencing, Kotoran, dan Sampah ke Tetangganya Divonis 1 Bulan Penjara!

Masriah, tertuduh penyiraman air kencing, kotoran, dan sampah ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis satu bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Didik Asmiatun, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Masriah telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Masriah,” kata Didik saat membacakan amar putusan, Rabu (31/5). Pertimbangan yang memberatkan hukuman itu ialah karena Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas’ud pada 2017, tetapi mengulanginya lagi.

Kuasa hukum korban, Yulian Musnandar, menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai perda, yaitu penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta. Namun, Yulian menghargai vonis majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Masriah menyiramkan kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksinya terekam di CCTV dan beredar di media sosial. Anak Wiwik, Mas’ud melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono.

Kejadian itu diduga telah berulang sejak 2017. Masriah sebenarnya mengincar rumah adiknya yang dibeli Wiwik. Ia pun tak terima dan melakukan tindakan anarkis untuk membuat tetangganya tak nyaman dan pindah.

Kasi Binwasluh dan Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyebutkan bahwa kasus Masriah adalah kasus pelanggaran Perda pertama yang sampai berproses hingga ke pengadilan. Setelah sidang putusan ini, Anas menyatakan bahwa Masriah akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dijalani hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: