Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Mengklaim Informasi Rahasia: MK Akan Ubah Sistem Pemilu ke Coblos Gambar Partai

Rumor mencuat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK tersebut yang diduga menyebabkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara hakim MK. Namun, Denny menekankan bahwa tak ada rahasia negara yang bocor akibat ucapannya.

Pagi itu, Denny Indrayana yang kini berprofesi sebagai advokat menyampaikan, “Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting.”

Dia menambahkan bahwa info ini bersumber dari orang-orang yang kredibilitasnya sangat dipercayainya, yang pasti bukan hakim MK. Namun, dia menekankan bahwa implikasi dari putusan tersebut adalah kembalinya Pemilu ke sistem otoritarian dan koruptif masa Orde Baru (Orba).

Jurubicara (Jubir) MK, Fajar Laksono berdalih belum tahu informasi yang disebut Denny, termasuk adanya dissenting opinion antara hakim MK. Menko Polhukam Mahfud Md lantas mengingatkan bahwa putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menilai informasi yang disampaikan Denny bisa masuk kategori pembocoran rahasia negara, sehingga menyarankan kepolisian untuk menyelidiki sumber informasi tersebut.

Sementara, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta Denny memahami aturan yang berlaku mengenai penanganan perkara. Jimly menyebut putusan hakim merupakan rahasia sehingga tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan di sidang. “Rumor bukan fakta,” katanya. “Jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: